You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penambahan Bandwith Pulau Seribu untuk PTSP
photo Suparni - Beritajakarta.id

Penambahan Bandwith Pulau Seribu untuk PTSP

Penambahan kapasitas bandwidth di Kepulauan Seribu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Perpajakan.

Tahun ini sudah ada penambahan kapasitas internet hingga 110 Mbps untuk menunjang pelayanan yang berbasis IT

Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Kepulauan Seribu, Bandok Eko Priambodo mengatakan, penambahan kapasitas hingga 100 Mbps.

"Tahun ini sudah ada penambahan kapasitas internet hingga 110 Mbps untuk menunjang pelayanan yang berbasis IT, seperti PTSP dan Perpajakan," ujar Bandok, Jumat (19/2).

WP di Kepulauan Seribu  Dianjurkan Pakai e-SPT

Menurutnya, penambahan jaringan internet tidak hanya untuk pelayanan seperti PTSP dan perpajakan tetapi juga gratis untuk masyarakat di enam kelurahan.

"Tentunya kita bagi-bagi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, tidak semuanya kita share gratis untuk warga," tandasnya.

Seperti diketahui, untuk menunjang kelancaran pekerjaan berbasis IT seperti e-SPT dan pelayanan masyarakat seperti PTSP, Sudin Kominfomas pertengahan Januari lalu telah menambah kapasitas jaringan internet.

Karena selama ini untuk jaringan internet di Pulau Pramuka dan kelurahan-kelurahan masih terkendala.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye26592 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1848 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1304 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1186 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1139 personFakhrizal Fakhri