You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rencana Penertiban Penampungan Unggas Illegal Disosialisasikan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Penertiban Penampungan Unggas Ilegal Disosialisasikan

Tidak ada tawar menawar, selama ini mereka tidak mengantongi izin alias liar. Apalagi, keberadaan mereka tidak sesuai peruntukan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi rencana penertiban tempat penampungan dan pemotongan unggas Ilegal di wilayah Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng.

Secara bertahap, akan diberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1, SP2 dan SP3. Setelahnya, lokasi penampungan dan pemotongan unggas yang masih beroperasi akan ditertiban.

22 Kandang Unggas di Pasar Manggis Dimusnahkan

Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Barat, Sri Yuliani Saraswati mengatakan, sosialisasi dihadiri oleh tujuh pemilik usaha penampungan dan pemotongan unggas di RW 03, Rawa Buaya. Selain tidak sesuai aturan, keberadaan mereka dikeluhkan warga karena mencemari lingkungan.

"Dampak lingkungan yang disebabkan dari aktivitas tempat penampungan dan pemotongan unggas sangat merugikan warga sekitar. Kami memberikan opsi relokasi ke RPU Rawa Lele," ujarnya, Jumat (19/2).

Menurut Sri, Pemkot Administrasi Jakarta Barat tidak akan bernegosiasi dengan para pemilik. Bila SP3 sudah disampaikan, seluruh tempat penampungan dan pemotongan unggas di RW 03 Kelurahan Rawa Buaya akan ditertibkan.

"Tidak ada tawar menawar, selama ini mereka tidak mengantongi izin alias liar. Apalagi, keberadaan mereka tidak sesuai peruntukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye22721 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11376 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6813 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3717 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1753 personFolmer