You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rencana Penertiban Penampungan Unggas Illegal Disosialisasikan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Penertiban Penampungan Unggas Ilegal Disosialisasikan

Tidak ada tawar menawar, selama ini mereka tidak mengantongi izin alias liar. Apalagi, keberadaan mereka tidak sesuai peruntukan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi rencana penertiban tempat penampungan dan pemotongan unggas Ilegal di wilayah Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng.

Secara bertahap, akan diberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1, SP2 dan SP3. Setelahnya, lokasi penampungan dan pemotongan unggas yang masih beroperasi akan ditertiban.

22 Kandang Unggas di Pasar Manggis Dimusnahkan

Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Barat, Sri Yuliani Saraswati mengatakan, sosialisasi dihadiri oleh tujuh pemilik usaha penampungan dan pemotongan unggas di RW 03, Rawa Buaya. Selain tidak sesuai aturan, keberadaan mereka dikeluhkan warga karena mencemari lingkungan.

"Dampak lingkungan yang disebabkan dari aktivitas tempat penampungan dan pemotongan unggas sangat merugikan warga sekitar. Kami memberikan opsi relokasi ke RPU Rawa Lele," ujarnya, Jumat (19/2).

Menurut Sri, Pemkot Administrasi Jakarta Barat tidak akan bernegosiasi dengan para pemilik. Bila SP3 sudah disampaikan, seluruh tempat penampungan dan pemotongan unggas di RW 03 Kelurahan Rawa Buaya akan ditertibkan.

"Tidak ada tawar menawar, selama ini mereka tidak mengantongi izin alias liar. Apalagi, keberadaan mereka tidak sesuai peruntukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati