You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Kalau Ada Bangunan di RTH, Bongkar
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada RTH Dialihfungsikan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan semua bangunan yang berada di ruang terbuka hijau (RTH) harus dibongkar. Jika masyarakat ada yang melihatnya, diminta untuk melaporkan disertai dengan bukti-bukti.

Sekarang kasih tau saya dimana ada RTH dijadiin mall, kasih tahu saya. Kalau ada ya bongkar rata

"Sekarang kasih tau saya dimana ada RTH dijadiin mall, kasih tahu saya. Kalau ada ya bongkar rata," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).

Namun penertiban juga tetap harus melalui prosedur yang benar. Yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3, serta surat perintah bongkar (SPB).

Penambahan RTH Terkendala Pembebaskan Lahan

"Tapi harus kami lakukan tunggu SP1, SP2, SP3, dan ratakan dengan tanah sudah," katanya.

Basuki meminta pihak yang melapor juga menyertai data-data yang valid. Ia tidak ingin mengambil tindakan jika tidak sesusai dengan bukti. "Kalau cuma pakai katanya bisa digugat sama Taman Anggrek loh," ucapnya.

Basuki menambahkan, tidak akan memberikan izin untuk mendirikan mall atau bangunan lainnya di atas RTH. "Mana bisa kita bangun mall atau bangun bangunan di atas RTH," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye939 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye921 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati