You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemeriksaan Uji Emisi Gas Buang Jaksel : 18 Kendaraan Tidak Lulus
Dalam rangka mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi g.
photo Yance Wiratman - Beritajakarta.id

12 Mobil di Jaksel Tidak Lulus Uji Emisi

Sebanyak 175 kendaraan roda empat melakukan uji emisi gratis yang digelar Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Selatan di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP), Kalibata, Jakarta Selatan. Dari uji emisi gratis tersebut, sebanyak 12 mobil dinyatakan tidak lulus uji emisi gas buang kendaraan.

Apabila melebihi ambang batas gas buang, kita menyarankan agar memeriksakan mesin kendaraannya di bengkel-bengkel resmi

“Kita melihat tingkat kepadatan di Jalan Kalibata cukup tinggi oleh lalulalang kendaraan bermotor. Kita ingin melihat ambang batas gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan yang dapat mempengaruhi kelestarian lingkungan hidup bila gas buang yang dihasilkan melebihi ambang batas. Apabila melebihi ambang batas gas buang, kita menyarankan agar memeriksakan mesin kendaraannya di bengkel-bengkel resmi,” ujar Maspud, Kepala KLH Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Lebih lanjut Maspud mengatakan, uji emisi diselenggarakan dalam rangka program langit biru dan green city. Ini merupakan salah satu program KLH untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, khususnya di Jakarta Selatan.

18 Mobil Pengunjung Kantor Walikota Jaksel Tak Lulus Uji Emisi

“Kegiatan ini juga bertujuan mewujudkan program langit biru sesuai implementasi Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub DKI No 92 tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor,” ucapnya.

Sementara itu, Eka, petugas uji emisi menuturkan, kadar gas buang kendaraan harus memenuhi syarat di antaranya kadar co maksimal 1,5 persen serta hc maksimal 200 ppm untuk mobil berbahan bakar premium di atas tahun 2007, dan kadar co maksimal 3,0 persen serta hc maksimal 700 ppm. Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar, kadar gas buang yang memenuhi syarat adalah memenuhi opasitas atau ketebalan asap maksimal 50 persen. "Sebaiknya pemeriksaan emisi gas buang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali oleh pemilik kendaraan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2534 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1357 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1018 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye924 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye822 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik