Aturan Zonasi Baru Diperdakan Tahun 2014
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aturan zonasi di Jakarta baru dilaksanakan tahun 2014. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, yang disahkan akhir Desember 2013.
RTH dulu nggak pernah ditetapkan, ketika belum ada perda. Baru sejak Pak Jokowi dan saya masuk 2014 kami perdakan
Sebelumnya aturan mengenai zonasi di Jakarta belum pernah dibuat Perda. Sehingga ada beberapa bangunan yang terletak di atas ruang terbuka hijau (RTH). Untuk itu, Basuki berupaya mengembalikan lahan yang sudah berubah peruntukan.
"RTH dulu nggak pernah ditetapkan, ketika belum ada perda. Baru sejak Pak Jokowi dan saya masuk 2014 kami perdakan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).
Zona Peruntukan di DKI Takkan DiubahBasuki mencontohkan beberapa bangunan tercatat berada di RTH. Jika pemilik lahan memiliki sertifikat maka akan dibeli Pemprov DKI sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
Akan tetapi, jika lahan tersebut bukan termasuk RTH, pihaknya juga tidak bisa menafsirkan zonasi tersebut. Salah satu contohnya, Hotel Aston di Pluit, Jakarta Utara. Lahan tersebut tidak termasuk RTH, namun lantaran lama tidak dibangun, masyarakat menilai lahan tersebut RTH.
"Contoh hotel Aston, saya dulu pas sekolah lahan itu hijau, karena seperti taman. Tapi dalam peta bukan taman. Saya tahu ini hijau tapi pengembangya tiba-tiba bangun apartemen. Padahal dalam perda lahan tersebut masuk ke zona bisnis," ujarnya.
Kendati demikian, jika ada lahan hijau yang berubah peruntukan,
pihaknya tidak segan untuk mengambil alih. Contohnya, seperti lahan eks kantor Wali Kota Jakarta Barat, yang semula zona merah menjadi ungu."Tapi kalau kamu ketemu di dalam perda ada hijau dan berubah peruntukan pasti kami bayar dan bongkar," tandasnya.