You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Sangihe Apresiasi Pelayanan Publik Di Pulau Seribu
photo Suparni - Beritajakarta.id

DPRD Sangihe Pelajari Perizinan PTSP Kepulauan Seribu

Mekanisme pengurusan perizinan di Kantor Pelayan Publik atau PTSP Kepulauan Seribu sangat baik dan tidak berbelit-belit

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara melakukan studi banding ke Kepulauan Seribu. Selain mempelajari pengelolaan pariwisata, mereka juga mempelajari manajamen pelayanan publik, khususnya pengurusan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sangihe, Tri Jhon Sampaka mengatakan, kunjungan kerja dilakukan untuk mempelajari pariwisata dan sistem pengurusan perizinan di PTSP Kepulauan Seribu. Pemilihan Kabupaten Kepulauan Seribu dikarenakan geografis dan karakteristik yang tidak jauh beda dengan Kabupaten Sangihe.

DPRD Barito Selatan Pelajari Pariwisata Pulau Seribu

"Mekanisme pengurusan perizinan di Kantor Pelayan Publik atau PTSP Kepulauan Seribu sangat baik dan tidak berbelit-belit. Itulah yang membuat DPRD Sangihe melakukan studi banding ke Kepulauan Seribu," ujarnya, Rabu (24/2).

Ditambahkan Tri, apa yang didapat selama kunjungan kerja akan menjadi masukan bagi pihaknya. Diharap, pelayanan publik dan pengelolaan wisata Kepulauan Seribu, akan dapat diterapkan di daerahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye28338 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11457 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6863 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3775 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1826 personFolmer