You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Belasan Lapak di Pancoran Dibongkar
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Belasan Lapak PKL di Pancoran Ditertibkan

Mereka bilangnya untuk ojek tapi ternyata untuk berdagang

Belasan lapak dan gerobak pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Pancoran ditertibkan. Mereka ditertibkan karena berada di atas saluran air dan bahu jalan.

Kasatgas Pol PP Kecamatan Pancoran, Hotman Silaen mengatakan, lapak-lapak tersebut diangkut petugas dari Jl Gedung Pusdiklat BPK, Jl Rawajati Timur I, Jl Rawajati Timur II, dan Jl Warung Jati Timur. Lapak-lapak semi permanen yang ditertibkan terdiri dari tiang besi tenda besar, besi penyangga, gubuk beserta alasnya, bangku dan rak kayu.

Trotoar Tanah Abang Kembali Dikuasai PKL

"Kita gabungan satpol kecamatan. Di Jalan Gedung Pusdikalt BPK itu gerobak ditaruh di trotoar, ditinggal begitu aja oleh pemiliknya. Di Rawajati Timur lapak-lapak itu menimbulkan kemacetan lalin, karena di belakang Kalibata Mal," katanya, Rabu (24/2).

Tidak cuma berdiri di bahu jalan, di beberapa titik, PKL menutup saluran dengan papan. Padahal, seperti saluran di dekat Komplek Kalibata Indah, seharusnya terbuka agar mudah dilakukan pembersihan.

"Akibatnya sampah menumpuk menghambat saluran. Papan kita bongkar. Nanti Kasatgas kelurahan lapor ke lurah biar PPSU ngangkut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1727 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1558 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1363 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik