ERP Dikoordinasikan dengan Kemhub dan Ditlantas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan segera merealisasikan penerapan Electronic Road Pricing (ERP). Saat ini seluruh dokumennya telah diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera dilakukan pelelangan.
Ini kan berkaitan dengan lelang aset sehingga prosesnya di BPKAD. Untuk mencapai titik temu, kita juga sudah roadshow ke Kementerian Perhubungan dan Ditlantas
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan setelah nanti ditentukan pemenang lelang maka proses konstruksinya akan memakan waktu 8-10 bulan.
"Ini kan berkaitan dengan lelang aset sehin
gga prosesnya di BPKAD. Untuk mencapai titik temu, kita juga sudah roadshow ke Kementerian Perhubungan dan Ditlantas," ujarnya, Kamis (25/2).Penerapan ERP Sesuai PerdaAdapun dua lokasi penerapannya hingga kini masih tetap mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2014 pasal 80. Lokasi tersebut yakni sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin hingga Kota dan Jalan HR Rasuna Said.
"Nanti mungkin setelah ada pemenang akan ada waktu satu tahun sebelum penerapannya untuk bisa terus digencarkan sosialisasinya," tandasnya.