You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Pungli, PHL TPU Dilarang Jual Rumput dan Nisan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

PHL TPU Dilarang Jual Rumput dan Nisan

Guna mencegah timbulnya praktek pungutan liar (pungli) di taman pemakaman umum (TPU), Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur mengeluarkan kebijakan baru. Seluruh pekerja harian lepas (PHL) dilarang menjual rumput dan batu nisan atau plakat di TPU.

Biarkan saja pusaran atau kuburan mau botak atau tidak terserah ahli warisnya. Kami juga melarang PHL untuk pungli, kalau nekad, saya pecat

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Maria Nurhayati Tambunan mengatakan, penjualan rumput dan plakat ini belakangan dianggap sebagai pungli. Ia juga menekankan warga agar pengurusan pemakaman dilakukan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Biaya retribusi pemakaman di PTSP juga sangat terjangkau. Untuk Blok AAI Rp 100 ribu, AAII Rp 80 ribu, AII Rp 40 ribu dan AIII Rp 0. Kemudian untuk gali dan tutup lubang gratis. Demikian halnya tenda dan sound sistem gratis.

Dua TPU di Jaktim Kelebihan Kapasitas

"Mulai saat ini tidak ada lagi transaksi rumput, plakat dan sebagainya di TPU. Biarkan saja pusaran atau kuburan mau botak atau tidak terserah ahli warisnya. Kami juga melarang PHL untuk pungli, kalau nekad, saya pecat," ujar Maria, Rabu (2/3).

Ahli waris yang menginginkan kuburan anggota keluarganya ada rumput atau plakat, bisa membelinya di luar TPU. Sebab di luar TPU juga biasanya banyak yang menjualnya. Termasuk kembang, air mawar dan sebagainya. Sejauh ini Pemprov DKI belum menyediakan rumput dan plakat bagi warganya yang meninggal dunia.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4306 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1751 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1650 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1625 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik