You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Pungli, PHL TPU Dilarang Jual Rumput dan Nisan
photo Nurito - Beritajakarta.id

PHL TPU Dilarang Jual Rumput dan Nisan

Guna mencegah timbulnya praktek pungutan liar (pungli) di taman pemakaman umum (TPU), Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur mengeluarkan kebijakan baru. Seluruh pekerja harian lepas (PHL) dilarang menjual rumput dan batu nisan atau plakat di TPU.

Biarkan saja pusaran atau kuburan mau botak atau tidak terserah ahli warisnya. Kami juga melarang PHL untuk pungli, kalau nekad, saya pecat

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Maria Nurhayati Tambunan mengatakan, penjualan rumput dan plakat ini belakangan dianggap sebagai pungli. Ia juga menekankan warga agar pengurusan pemakaman dilakukan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Biaya retribusi pemakaman di PTSP juga sangat terjangkau. Untuk Blok AAI Rp 100 ribu, AAII Rp 80 ribu, AII Rp 40 ribu dan AIII Rp 0. Kemudian untuk gali dan tutup lubang gratis. Demikian halnya tenda dan sound sistem gratis.

Dua TPU di Jaktim Kelebihan Kapasitas

"Mulai saat ini tidak ada lagi transaksi rumput, plakat dan sebagainya di TPU. Biarkan saja pusaran atau kuburan mau botak atau tidak terserah ahli warisnya. Kami juga melarang PHL untuk pungli, kalau nekad, saya pecat," ujar Maria, Rabu (2/3).

Ahli waris yang menginginkan kuburan anggota keluarganya ada rumput atau plakat, bisa membelinya di luar TPU. Sebab di luar TPU juga biasanya banyak yang menjualnya. Termasuk kembang, air mawar dan sebagainya. Sejauh ini Pemprov DKI belum menyediakan rumput dan plakat bagi warganya yang meninggal dunia.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6189 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3805 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3045 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1574 personFolmer