You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Tertunda
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Tertunda

Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terhambat. Hal itu masih menunggu peraturan daerah (Perda) Reklamasi disahkan.

Padahal ‎rencana zonasi merupakan bagian dari kegiatan perencanaan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K)

Padahal program ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Padahal ‎rencana zonasi merupakan bagian dari kegiatan perencanaan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K)," Ujar Sri Wahyuni, Kabid Kelautan, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Rabu (2/3).

BUMD DKI Siap Ambil Alih Reklamasi Pulau

Menurutnya Pemda DKI Jakarta telah memiliki rencana strategis WP3K sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014.

RZWP3K ini nantinya mengatur tata ruang laut Provinsi DKI Jakarta yang dibagi menjadi 4 (empat) kawasan yaitu kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

"Zona tersebut nantinya akan dimanfaatkan menjadi zona perikanan budidaya, zona perikanan tangkap, zona permukiman, zona pariwisata, zona pertambangan dan zona fasilitas umum," katanya.

Padahal pembahasan  Perda RZWP3K Provinsi DKI Jakarta yang telah digagas oleh Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan. Secara substansi selesai dibahas dengan DPRD sejak bulan Mei tahun 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.

Tetapi karena di waktu yang sama dibahas juga Raperda Kawasan Strategi Pantura (reklamasi) yang belum selesai, pengesahannya menjadi tertunda padahal kedua Perda tersebut berbeda.

"Padahal reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (Pasal 1( 23), UU 27/2007 jo UU 1/2014)," ungkapnya.

‎‎

Kawasan pesisir Jakarta Utara didalam RZWP3K merupakan kawasan pemanfaatan umum, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4277 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1695 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1627 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik