Ingub Pembentukan Koperasi Disosialisasikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 230 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Koperasi di Lingkungan Sekolah Milik Pemerintah dan Rusunawa.
Keberadaan koperasi nantinya sangat membantu bagi para siswa dan guru, sehingga bisa diandalkan
Sosialisasi Ingub DKI Nomor 230 tahun 2015 ini digelar di ruang MH Thamrin, gedung B kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan Nomor 2, Rabu (2/3).
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M Zen mengatakan, di setiap lingkungan sekolah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib membentuk koperasi yang memiliki berbadan hukum.
Basuki Keluarkan Ingub Siaga Banjir"Keberadaan koperasi nantinya sangat membantu bagi para siswa dan guru, sehingga bisa diandalkan," ujarnya.
Menurut Zen, di Jakarta Barat sedikitnya sudah ada delapan sekolah yang memiliki koperasi telah berbadan hukum.
"SMK Negeri 13 sudah memiliki koperasi berbadan hukum, itu bagus. Masih ada sekitar tujuh sekolah lain di Jakarta Barat yang telah memiliki koperasi berbadan hukum," ucapnya.
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKP) Jakarta Barat, Sonar Sinurat menambahkan, selain sekolah milik pemerintah, lingkungan rusunawa juga wajib ada berdiri koperasi berbadan hukum.
"di Jakarta Barat, hanya Rusunawa Pesakih Daan Mogot yang belum terbentuk koperasi. Sedangkan di rusun lainnya sudah ada koperasi," tandasnya.