You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terkendala BBM Kapal KM Laut Bersih Tidak Beroperasi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Suplai BBM Tersendat, KM Laut Bersih Tak Beroperasi

Sebanyak 33 kapal KM Laut Bersih pengangkut sampah Teluk Jakarta dan Pulau Seribu kini tak beroperasi, lantaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) mengalami gangguan akibat pergantian sistem kontrak antara Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan Pertamina.

Iya, sudah beberapa hari ini tidak jalan, kemungkinan Jumat besok sudah bisa jalan lagi

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, bukan hanya masalah kontrak dengan Pertamina, namun juga sistem pengisian BBM dari SPBU ke kapal yang belum berjalan.

"Iya, sudah beberapa hari ini tidak jalan, kemungkinan Jumat besok sudah bisa jalan lagi," ujarnya, Kamis (3/3).

Basuki Minta Penggunaan BBM Genset Pompa Diaudit

Adji mengatakan, sebelumnya kebijakan tahun lalu, boleh membeli di SPBU swasta, tahun ini dimulai kerjasama dengan pihak Pertamina retail. Namun pihak Pertamina belum memiliki mobil khusus retail, sehingga ditawarkan untuk mengambil dengan menggunakan drum, sementara lokasi SPBU berada di kota jauh dari pelabuhan Kaliadem, tempat kapal KM Laut Bersih bersandar.

"Kalau menggunakan drum khawatir tumpah dan bocor. Sehingga solusinya kita pinjam SPBU milik swasta yang ada di Pelabuhan Kaliadem, untuk retail ke kapal-kapal, sehingga lebih mudah dan efektif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati