You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan adanya atu
photo Doc - Beritajakarta.id

Penyandang Disabilitas Masih Alami Diskriminasi

Penyandang disabilitas di ibu kota masih mengalami diskriminasi, terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang tidak bersedia mempekerjakan kaum disabilitas dengan alasan kurang produktif. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan adanya kuota 1 persen lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Memang untuk pekerja disabilitas masih perlu terus sosialisasi ke perusahaan karena masih sangat kurang

"Memang untuk pekerja disabilitas masih perlu terus sosialisasi ke perusahaan karena masih sangat kurang," ujar Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, saat acara bursa kerja di Blok M Mall, Kamis (5/6).

Padahal, kata Priyono, sudah ada undang-undang yang mengatur adanya kuota untuk penyandang disabilitas bekerja di sebuah perusahaan. Namun hal tersebut masih belum dijalankan oleh perusahaan. "Ada undang-undangnya. Kuotanya itu 1 persen dari jumlah total karyawan yang ada di perusahaan," jelasnya. "Mereka itu walaupun ada kekurangan semangat juangnya tinggi," ucap Priyono.

PTSP Jaktim Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Bahkan, lanjut Priyono, pihak Disnakertrans DKI pernah memberikan pelatihan khusus las untuk penyandang disabilitas. Dan banyak yang malah bisa membuka usaha sendiri. "Waktu itu, ada 16 penyandang disabilitas diberi pelatihan las. Dan hasilnya bagus, serta ada yang berwirausaha," terangnya.

Priyono menyayangkan, hingga saat ini tidak ada peraturan yang bisa menjerat dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi kuota. "Ya, itu belum aturan yang memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kuotanya. Makanya kita terus sosialisasikan agar perusahaan bisa membuka kesempatan kepada penyandang disabilitas," harapnya

Priyono mengatakan bahwa bursa kerja adalah salah satu cara Pemprov DKI Jakarta mempertemukan perusahaan dengan pencari kerja. "Sehingga tidak ada lagi kesenjangan komunikasi. Kedua belah pihak bisa langsung bertatap muka, dan memilih sesuai yang dibutuhkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

    access_time17-06-2026 remove_red_eye7134 personNurito
  2. Dinas PPKUKM DKI Latih Pengurus dan Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih

    access_time17-06-2026 remove_red_eye822 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye790 personDessy Suciati
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye736 personDessy Suciati
  5. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye724 personNurito