Ketua RT/RW Akan Dijadikan Pegawai Lepas
access_time Jumat, 06 Juni 2014 08:43 WIB
remove_red_eye 6088
person Reporter : Folmer
person Editor : Dunih
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mer
ubah status ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) menjadi pegawai lepas. Namun, untuk merubah status mereka Pemprov DKI akan merevisi terlebih dahulu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang mengatur peran RT dan RW tersebut.Mereka akan dikontrak seperti pegawai lepas. Tidak ada lagi bayar mereka tiga bulan. Nanti pembayaran honor melalui transfer bank
"Mereka akan dikontrak seperti pegawai lepas. Tidak ada lagi bayar mereka tiga bulan. Nanti pembayaran honor melalui transfer bank," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Kamis (5/6).
Ia mengatakan, kinerja ketua RT/RW di ibu kota akan meningkat setelah perubahan sistem tersebut. Mereka juga diharapkan lebih peka terhadap segala macam permasalahan lingkungan serta mampu memberi solusi bagi warganya.
Usulan Perbaikan Jalan Mengemuka dalam Musrenbang"Mereka harus tahu semua permasalahan, itu menjadi urusan mereka (ketua RT/RW)," ucapnya.