You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dari 10.721 nama PHL yang dilaporkan, disinyalir berstatus siluman dari kalangan pemulung dan loper
akil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, mengaku telah menerima informasi perihal data Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta. .
photo doc - Beritajakarta.id

Ketua RT/RW Akan Dijadikan Pegawai Lepas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merubah status ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) menjadi pegawai lepas. Namun, untuk merubah status mereka Pemprov DKI akan merevisi terlebih dahulu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang mengatur peran RT dan RW tersebut.

Mereka akan dikontrak seperti pegawai lepas. Tidak ada lagi bayar mereka tiga bulan. Nanti pembayaran honor melalui transfer bank

"Mereka akan dikontrak seperti pegawai lepas. Tidak ada lagi bayar mereka tiga bulan. Nanti pembayaran honor melalui transfer bank," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Kamis (5/6).

Ia mengatakan, kinerja ketua RT/RW di ibu kota akan meningkat setelah perubahan sistem tersebut. Mereka juga diharapkan lebih peka terhadap segala macam permasalahan lingkungan serta mampu memberi solusi bagi warganya.

Usulan Perbaikan Jalan Mengemuka dalam Musrenbang

"Mereka harus tahu semua permasalahan, itu menjadi urusan mereka (ketua RT/RW)," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1960 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1742 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1644 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1577 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1372 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik