You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dari 10.721 nama PHL yang dilaporkan, disinyalir berstatus siluman dari kalangan pemulung dan loper
photo Doc - Beritajakarta.id

Ketua RT/RW Akan Dijadikan Pegawai Lepas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merubah status ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) menjadi pegawai lepas. Namun, untuk merubah status mereka Pemprov DKI akan merevisi terlebih dahulu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang mengatur peran RT dan RW tersebut.

Mereka akan dikontrak seperti pegawai lepas. Tidak ada lagi bayar mereka tiga bulan. Nanti pembayaran honor melalui transfer bank

"Mereka akan dikontrak seperti pegawai lepas. Tidak ada lagi bayar mereka tiga bulan. Nanti pembayaran honor melalui transfer bank," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Kamis (5/6).

Ia mengatakan, kinerja ketua RT/RW di ibu kota akan meningkat setelah perubahan sistem tersebut. Mereka juga diharapkan lebih peka terhadap segala macam permasalahan lingkungan serta mampu memberi solusi bagi warganya.

Usulan Perbaikan Jalan Mengemuka dalam Musrenbang

"Mereka harus tahu semua permasalahan, itu menjadi urusan mereka (ketua RT/RW)," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6103 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3766 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2976 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2934 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1535 personFolmer