You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
63 Bangunan Liar di Bawah Kolong Tol Ir Wiyono Sungai Bambu Akan Dibongkar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Bangunan di Kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono Segera Dibongkar

Puluhan bangunan liar yang berdiri di kolong tol Ir Wiyoto Wiyono, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara akan segera dibongkar. Sebelum pembongkaran dimulai, warga di kolong tol tersebut diberikan surat edaran yang berisi pemberitahuan untuk mengosongkan bangunan.

Sejak Minggu (6/3) lalu, kita sudah berikan surat edaran kepada warga yang tinggal di kolong tol agar mengosongkan hunian mereka

Lurah Sungai Bambu, Sumarno mengatakan, rencana pembongkaran bangunan liar di sepanjang kolong tol Ir Wiyoto Wiyono ini dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta.

"Sejak Minggu (6/3) lalu, kita sudah berikan surat edaran kepada warga yang tinggal di kolong tol agar mengosongkan hunian mereka," katanya, Selasa (8/3).

Penertiban Pinggir Rel Senen Bongkar 108 Gubuk

Sumarno menjelaskan, berdasarkan pendataan, bangunan liar yang berdiri di kolong tol ini berada di wilayah RW 05, 06, 08 dan 09 Kelurahan Sungai Bambu. Jumlah bangunan di lokasi sendiri diperkirakan mencapai 63 unit yang mayoritas difungsikan sebagai tempat lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), pool barang bekas dan tempat parkir.

"Pembongkaran tidak lama lagi kita lakukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati