You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubuk Liar Di Sisi Kanal Banjir Barat Dibongkar
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Jadi Kafe Liar, 30 Gubug di Sisi KBB Dibongkar

Puluhan gubuk liar yang berdiri di sepanjang Kanal Banjir Barat (KBB), Menteng, Jakarta Pusat dibongkar. Gubuk-gubuk itu dipergunakan untuk kafe liar.

Kita juga sita puluhan krat minuman keras berbagai merek dan sejumlah sound system

Pantauan Beritajakarta.com, petugas melakukan pembongkaran bangunan yang sebagian besar adalah tenda dan bangku. Posisi lahan dengan panjang 600 meter yang dikelilingi tembok memang membuat lokasi cukup tertutup untuk dilakukan pemantauan.

Camat Menteng, Ahmad Pahri mengatakan, ada sekitar 30 gubuk yang dibongkar hari ini. Warga sekitar sudah sering mengadukan gubuk-gubuk itu karena menjadi tempat kegiatan yang meresahkan.

27 Gubuk Liar di Bukit Duri Dibongkar

"Kita juga sita puluhan krat minuman keras berbagai merek dan sejumlah sound system. Semuanya langsung dinaikkan ke truk operasional dan dibawa ke gudang Cakung," ujar Ahmad, Rabu (13/1).

Petugas yang dikerahkan untuk pembongkaran kali ini ada 100 personel yang terdiri petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum  (PPSU) dan Satpol PP ikut serta dalam penertiban tersebut.

"Kawasan ini memang salah satu prioritas penertiban. Sebenarnya sudah beberapa kali kita tindak, namun masih saja tetap bermunculan, akan kita pantau berkala," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati