You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terminal Bus Tanjung Priok Sembraut
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Banyak Angkutan Umum Ngetem di Luar Terminal Tanjung Priok

Banyaknya angkutan kota (angkot), metromini, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di depan terminal bus Tanjung Priok Jakarta Utara dikeluhkan warga. Sebab keberadaan angkutan tersebut selama ini kerap menimbulkan kemacetan di ruas Jalan RE Martadinata menuju Yos Sudarso.

Setelah petugas pergi, para sopir angkutan umum kembali ngetem di tempat semula

Pantauan Beritajakarta.com, angkutan umum yang ngetem di luar terminal bus Tanjung Priok beragam. Di antaranya Metromini 41 jurusan Pulogadung-Tanjung Priok, AKAP Primajasa jurusan Tanjung Priok-Merak, Tanjung Priok-Bandung dan AKAP Sinar Jaya jurusan Jakarta-Sidareja. Meski di lokasi telah terpasang rambu larangan parkir, angkutan umum tersebut tetap menaik turunkan penumpang.

Sunardi (47), warga Tanjung Priok mengatakan penertiban terhadap angkutan umum yang mangkal di luar terminal telah kerap kali dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara. Namun hal tersebut tidak membuat jera para supir angkutan umum karena penertiban yang digelar hanya bersifat penghalauan.

Ratusan Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Terlantar

"Setelah petugas pergi, para sopir angkutan umum kembali ngetem di tempat semula," katanya, Jumat (11/3).

Menurut Sunardi, untuk membuat para supir jera, petugas seharunya melakukan tindakan tegas terhadap angkutan yang ngetem di luar terminal. Tindakan tegas tersebut bisa dengan melakukan penilangan atau penderekan.

"Apalagi angkutan ini ngetemnya di sepanjang jalan yang jelas-jelas ada rambu larangan parkir," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Utara, Berhard Hutajulu mengaku telah menertibkan angkutan umum di lokasi hingga puluhan kali. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, para supir angkutan umum tersebut selalu melakukan aksi kucing-kucingan ketika digelar razia di lapangan.

"Sesuai aturan yang berlaku, radius 200 meter dari kawasan terminal adalah kewenangan kepala terminal. Kita akan segera berkoordinasi dengan kepala terminal untuk kembali melakukan penertiban," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1674 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1609 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1174 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Parade Gereja Bala Keselamatan Indonesia Ramaikan CFD di Bundaran HI

    access_time22-12-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  5. Dinas PPKUKM Adakan Pasar Malam Bina dan QRISMas Bazar

    access_time21-12-2024 remove_red_eye965 personAldi Geri Lumban Tobing