You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pencuri Logam Kabel Jual Barang ke Penadah di Jakarta
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pencuri Logam Kabel Jual Barang ke Penadah di Jakarta

Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, hasil logam dan tembaga pencurian kabel di Jalan Medan Merdeka Barat dijual di lingkungan Jakarta.

Sampai saat ini para tersangka jual di lingkungan Jakarta saja

Beberapa lokasi yang sudah terdeteksi adalah di Kemayoran, Senen, Tanah Abang dan Manggarai.

Pencuri Kabel Rusak Terowongan DKI

"Sampai saat ini para tersangka jual di lingkungan Jakarta saja," ungkap Tito, Jumat (11/3).

Tito menjelaskan, hasil yang diperoleh pelaku untuk satu kilogram timah dihargai Rp 40-60 ribu, timah Rp 10-20 ribu. "Jadi mereka (pelaku) memulung. Pendapatannya besar," ujarnya.

Tito menambahkan, banyaknya kabel milik PT PLN (Persero) dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk di gorong-gorong Medan Merdeka Selatan memudahkan aksi pencurian.

"Ada kabel PLN dan Telkom. Ini membuka jaringan baru, membuka kesempatan barang-barang berharga nilai ekonomis yang bisa diambil oleh kelompok tertentu," katanya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono mengatakan, pemilik jaringan kabel-kabel baik PLN maupun Telkom, tidak mengambil kulit kabel karena memakan biaya yang tidak sedikit.

"Nah ini membuka kesempatan terjadi semacam adanya, dalam tanda petik, barang-barang berharga atau nilai ekonomis yang bisa diambil oleh kelompok-kelompok tertentu,"  tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati