You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemda DKI Tetap Ikuti Aturan Pelarangan Aplikasi Online
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Aplikasi Angkutan Online Kewenangan Kemenkominfo

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah menemui pengunjuk rasa yang mayoritas sopir taksi, di depan Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengikuti aturan pelarangan layanan transportasi online yang belum mengurus perizinan.

Tapi tetap kita sampaikan atensi teman-teman kepada Kementerian Kominfo agar masalahnya cepat teratasi

"Kita tetap ikuti undang-undang. Sikap Pemda jelas harus patuh pada peraturan," ujarnya di hadapan demonstran, depan Balai Kota DKI, Senin (14/3).

Dalam kesempatan tersebut, Andri juga berjanji bersama dengan pihak kepolisian akan menegakkan aturan untuk menindak kendaraan yang menyalahi aturan. Namun untuk penutupan aplikasi, ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.

300 Personel Satpol PP Kawal Demo Sopir Taksi

"Tapi tetap kita sampaikan atensi teman-teman kepada Kementerian Kominfo agar masalahnya cepat teratasi," katanya.

‎Ketua Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat, Cecep Handoko mengatakan, pihaknya berharap penegakan aturan bisa dilakukan. Sebab, banyak perusahaan angkutan umum saat ini merugi dengan banyaknya aplikasi online tersebut.

"Kita kan bayar pajak ke negara, juga lengkap semua perizinannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer