You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemda DKI Tetap Ikuti Aturan Pelarangan Aplikasi Online
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Aplikasi Angkutan Online Kewenangan Kemenkominfo

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah menemui pengunjuk rasa yang mayoritas sopir taksi, di depan Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengikuti aturan pelarangan layanan transportasi online yang belum mengurus perizinan.

Tapi tetap kita sampaikan atensi teman-teman kepada Kementerian Kominfo agar masalahnya cepat teratasi

"Kita tetap ikuti undang-undang. Sikap Pemda jelas harus patuh pada peraturan," ujarnya di hadapan demonstran, depan Balai Kota DKI, Senin (14/3).

Dalam kesempatan tersebut, Andri juga berjanji bersama dengan pihak kepolisian akan menegakkan aturan untuk menindak kendaraan yang menyalahi aturan. Namun untuk penutupan aplikasi, ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.

300 Personel Satpol PP Kawal Demo Sopir Taksi

"Tapi tetap kita sampaikan atensi teman-teman kepada Kementerian Kominfo agar masalahnya cepat teratasi," katanya.

‎Ketua Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat, Cecep Handoko mengatakan, pihaknya berharap penegakan aturan bisa dilakukan. Sebab, banyak perusahaan angkutan umum saat ini merugi dengan banyaknya aplikasi online tersebut.

"Kita kan bayar pajak ke negara, juga lengkap semua perizinannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1822 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1193 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye862 personAnita Karyati
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye706 personDessy Suciati
  5. 11.124 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

    access_time02-06-2025 remove_red_eye669 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik