Uber dan Grab Belum Pernah Bayar Pajak
Dia bilang perusahaannya ada, tapi kami belum terima. Kami sudah temui mereka, kalau mau bisnis di sini pajak harus bayar
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku Pemerintah Provinsi belum pernah menerima pajak dari angkutan berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab. Selama ini, mereka telah beberapa kali dipanggil untuk membicarakan masalah keberadaannya. Namun hingga kini perusahaan tersebut belum mendaftarkan diri.
"Dia bilang perusahaannya ada, tapi kami belum terima. Kami sudah temui mereka, kalau mau bisnis di sini pajak harus bayar," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).
Angkutan Berbasis Aplikasi Bisa Jadi Mobil RentalMenurut Basuki, jika masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maka mereka dikenakan pajak sebesar 1 persen. Dengan demikian, persaingan diantara pengusaha angkutan umum akan berjalan dengan baik.
"Kalau kamu masih kategori UKM kenanya satu persen saja. Itu saja patokannya," tegasnya.
Untuk mengatur keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi, menurut Basuki tidak perlu membuat peraturan gubernur (Pergub), baru lagi. Sebab, aturan yang sudah ada menurutnya cukup jelas untuk dilaksanakan.
"Nggak perlu Pergub lagi, sudah ada aturannya jelas. Kalau kamu mau buat taksi kamu harus daftar," tandasnya.