You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Belum Pernah Terima Pajak dari Uber dan Grab
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Uber dan Grab Belum Pernah Bayar Pajak

Dia bilang perusahaannya ada, tapi kami belum terima. Kami sudah temui mereka, kalau mau bisnis di sini pajak harus bayar

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku Pemerintah Provinsi belum pernah menerima pajak dari angkutan berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab. Selama ini, mereka telah beberapa kali dipanggil untuk membicarakan masalah keberadaannya. Namun hingga kini perusahaan tersebut belum mendaftarkan diri.

"Dia bilang perusahaannya ada, tapi kami belum terima. Kami sudah temui mereka, kalau mau bisnis di sini pajak harus bayar," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).

Angkutan Berbasis Aplikasi Bisa Jadi Mobil Rental

Menurut Basuki, jika masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maka mereka dikenakan pajak sebesar 1 persen. Dengan demikian, persaingan diantara pengusaha angkutan umum akan berjalan dengan baik.

"Kalau kamu masih kategori UKM kenanya satu persen saja. Itu saja patokannya," tegasnya.

Untuk mengatur keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi, menurut Basuki tidak perlu membuat peraturan gubernur (Pergub), baru lagi. Sebab, aturan yang sudah ada menurutnya cukup jelas untuk dilaksanakan.

"Nggak perlu Pergub lagi, sudah ada aturannya jelas. Kalau kamu mau buat taksi kamu harus daftar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye10434 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1792 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1151 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1142 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1030 personFakhrizal Fakhri