You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Belum Pernah Terima Pajak dari Uber dan Grab
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Uber dan Grab Belum Pernah Bayar Pajak

Dia bilang perusahaannya ada, tapi kami belum terima. Kami sudah temui mereka, kalau mau bisnis di sini pajak harus bayar

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku Pemerintah Provinsi belum pernah menerima pajak dari angkutan berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab. Selama ini, mereka telah beberapa kali dipanggil untuk membicarakan masalah keberadaannya. Namun hingga kini perusahaan tersebut belum mendaftarkan diri.

"Dia bilang perusahaannya ada, tapi kami belum terima. Kami sudah temui mereka, kalau mau bisnis di sini pajak harus bayar," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).

Angkutan Berbasis Aplikasi Bisa Jadi Mobil Rental

Menurut Basuki, jika masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maka mereka dikenakan pajak sebesar 1 persen. Dengan demikian, persaingan diantara pengusaha angkutan umum akan berjalan dengan baik.

"Kalau kamu masih kategori UKM kenanya satu persen saja. Itu saja patokannya," tegasnya.

Untuk mengatur keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi, menurut Basuki tidak perlu membuat peraturan gubernur (Pergub), baru lagi. Sebab, aturan yang sudah ada menurutnya cukup jelas untuk dilaksanakan.

"Nggak perlu Pergub lagi, sudah ada aturannya jelas. Kalau kamu mau buat taksi kamu harus daftar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12724 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1420 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1419 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1363 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1067 personBudhi Firmansyah Surapati