You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Belum Pernah Terima Pajak dari Uber dan Grab
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Uber dan Grab Belum Pernah Bayar Pajak

Dia bilang perusahaannya ada, tapi kami belum terima. Kami sudah temui mereka, kalau mau bisnis di sini pajak harus bayar

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku Pemerintah Provinsi belum pernah menerima pajak dari angkutan berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab. Selama ini, mereka telah beberapa kali dipanggil untuk membicarakan masalah keberadaannya. Namun hingga kini perusahaan tersebut belum mendaftarkan diri.

"Dia bilang perusahaannya ada, tapi kami belum terima. Kami sudah temui mereka, kalau mau bisnis di sini pajak harus bayar," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).

Angkutan Berbasis Aplikasi Bisa Jadi Mobil Rental

Menurut Basuki, jika masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maka mereka dikenakan pajak sebesar 1 persen. Dengan demikian, persaingan diantara pengusaha angkutan umum akan berjalan dengan baik.

"Kalau kamu masih kategori UKM kenanya satu persen saja. Itu saja patokannya," tegasnya.

Untuk mengatur keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi, menurut Basuki tidak perlu membuat peraturan gubernur (Pergub), baru lagi. Sebab, aturan yang sudah ada menurutnya cukup jelas untuk dilaksanakan.

"Nggak perlu Pergub lagi, sudah ada aturannya jelas. Kalau kamu mau buat taksi kamu harus daftar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye4059 personFolmer
  2. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye3378 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2285 personNurito
  4. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1591 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1415 personBudhi Firmansyah Surapati