You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
245 Kendaraan di Jalan Stasiun Senen di Tertibkan Petugas
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

245 Kendaraan di Jl Stasiun Senen Ditindak

Ratusan kendaraan yang parkir dibahu Jalan di Jalan Stasiun Senen, Jakarta Pusat tepatnya dibelakang Blok III Pasar Senen ditertibkan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Ada 235 motor, empat mobil yang dicabut pentil dan enam mobil ditilang oleh Kepolisian

Pantauan Beritajakarta.com, puluhan petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Transpotasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat langsung mencabut pentil kendaraan yang parkir liar. Sementara petugas dari Kepolisian menilang kendaraan roda empat yang ada pemiliknya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Pusat, August Fabian mengatakan, pihaknya memang membolehkan parkir dibahu jalan dengan ketentuan satu baris. Ini karena pasar sedang di renovasi, sehingga tidak memiliki lahan parkir.

Parkiran di Jl Stasiun Senen Ditata Ulang

"Ada 235 motor, empat mobil yang dicabut pentil dan enam mobil ditilang oleh Kepolisian," kata August, Selasa (15/3).

Dalam penertiban tersebut, lanjut August, pihaknya mengerahkan 30 personel dan dibantu dengan Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat.

"Petugas yang kami kerahkan dari Sudinhub 25 dan lima petugas dari Kepolisian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye937 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati