RPU Ilegal di Rawa Buaya Direlokasi
Pemilik usaha penampungan dan pemotongan ayam di Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, membongkar sendiri bangunan mereka. Sebab, bila hingga Kamis (17/3) belum juga dibongkar, bangunan mereka akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat.
Kami diberi waktu hingga besok untuk mengosongkan bangunan. Memang sih, kami disediakan tempat pemotongan layak di RPU Rawa Lele
Pantauan Beritajakarta.com, sudah tidak ada lagi aktifitas usaha penampungan dan pemotongan ayam di lokasi. Sejumlah pekerja terlihat sibuk bekerja membongkar serta mengangkut sejumlah peralatan, diantaranya tempat perebusan, kerajang dari lokasi penampungan dan pemotongan ayam Rawa Buaya. Mereka memindahkan barang-barang tersebut ke Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Lele.
"Kami diberi waktu hingga besok untuk mengosongkan bangunan. Memang sih, kami disediakan tempat pemotongan layak di RPU Rawa Lele," kata Asni (40), salah seorang pemilik usaha penampungan dan pemotongan di Rawa Buaya.
7 RPU Ilegal di Rawa Buaya DirelokasiCamat Cengkareng, Masud Efendi membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik tempat usaha penampungan dan pemotongan ayam di Kelurahan Rawa Buaya. Pihaknya pun berencana mengeksekusi bangunan yang belum dibongkar pemilik Kamis (17/3) mendatang.
"SPB sudah diterima oleh para pemilik tempat usaha. Seharusnya besok digelar eksekusi, tapi diundur karena bersamaan digelar Musrenbang tingkat kecamatan. Jadi, pembongkarannya akan dilaksanakan pada hari Kamis," tandasnya.