Ingub Pengelolaan Sampah Kawasan Disosialisasikan
Wakil Walikota Jakarta Selatan, Irmansyah berharap ke depan sampah tidak lagi menjadi masalah bagi masyarakat maupun pemerintah, melainkan
bagaimana sampah dapat bernilai ekonomis.sampah dimanfaatkan dan diolah sedemikian rupa sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah
"Kita harus dapat mencontoh negara-negara yang lebih maju dari kita, di mana sampah dimanfaatkan dan diolah sedemikian rupa sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Irmansyah saat sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Pengelolaan Sampah Kawasan Secara Mandiri, di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (16/3).
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan, Syarifudin menambahkan, sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi DKI Jakarta sebagai pengganti dari Perda nomor 11 tahun 1988.
100 Perusahaan di Jakut Mulai Kelola Sampah Mandiri"Diharapkan kepada seluruh camat dan lurah serta SKPD terkait dapat memahami sehingga Perda dan Ingub No 8 Tahun 2016 dapat berjalan secara sinergi dalam mewujudkan Jakarta Baru Jakarta Bersih," tandasnya.