Tindak Korupsi dan Gratifikasi Wajib Dilaporkan
access_time Kamis, 17 Maret 2016 12:07 WIB
remove_red_eye 5406
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) saling mengawasi. Tindakan korupsi ataupun menerima gratifikasi ke PNS serta atasan, harus segera dilaporkan.
Kalau kamu tidak mau lapor semua saya pecat, stok kita banyak
"Kalau kamu tidak mau lapor semua saya pecat, stok kita banyak," ujar Basuki, usai peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).
Menurut Basuki, saat ini gaji untuk PNS DKI sudah cukup besar. Sehingga tidak boleh lagi memungut apapun dari warga.
RPTRA Pulo Gundul dan Meruya Selatan Diresmikan"Tidak boleh pungut uang, kita sudah digaji dengan baik, disumpah jabatan," ucapnya.
Selain pegawai, lanjut Basuki, warga pun boleh mengadukan hal negatif yang berkaitan dengan kinerja pejabat memalui aplikasi Qlue.
"Laporan akan dikirim ke lurah. Kalau lurah tidak urus, merah terus tidak jadi kuning atau hijau akan kita ganti lurahnya," tandasnya.