You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin Penataan Kota Jakbar Bongkar Bangunan Menyalahi Peruntukkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Gudang di Pegadungan Dibongkar

Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat membongkar sebuah gudang di Jalan Tanjung Pura RT 01/ RW 02, Pegadungan, Kalideres. Gudang yang telah dibangun mencapai 90 persen tersebut dibongkar karena menyalahi peruntukan Izin Mendirikan Mendirikan (IMB)

Bangunan ini dibongkar karena secara fisik gudang, sedangkan IMB yang dimiliki peruntukannya sebagai rumah tinggal

"Bangunan ini dibongkar karena secara fisik gudang, sedangkan IMB yang dimiliki peruntukkan sebagai rumah tinggal," kata Agung Wijonarko, Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Kamis (17/3).

Agung menuturkan, sebelum melakukan tindakan pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan (SP), penyegelan hingga surat perintah bongkar (SPB) sejak awal hingga 22 Desember 2015 lalu

Gudang di Kamal Indah Dibongkar

"Bahkan, pemilik sudah membuat surat pernyataan, tapi komitmen untuk mengembalikan fungsi bangunan sesuai IMB yang dikeluarkan juga tidak dipenuhi. Sehingga, hari ini kita bognkar," ujarnya.

Ia mengimbau kepada warga Kalideres yang hendak membangun hunian rumah tinggal agar mengurus IMB ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan.

"Mohon patuhi peraturan izin pendirian bangunan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1235 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1050 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye893 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye801 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye763 personDessy Suciati