Diduga Terlibat Pelecehan, 4 Orang Oknum Guru JIS Dicekal
Diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap salah seorang muridnya yang berinisial OA, sebanyak 4 orang oknum guru Jakarta International School (JIS), Cilandak, Jakarta Selatan, dicekal dan dilakukan penundaan deportasi ke negara asalnya.
Surat pencekalannya sudah kami ajukan dan empat orang kami minta untuk tidak dipulangkan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, mengatakan, pihaknya telah mengajukan pencekalan dan penundaan deportasi terhadap 4 oknum guru yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. "
Surat pencekalannya sudah kami ajukan dan empat orang kami minta untuk tidak dipulangkan ," katanya, Senin (9/6).Namun begitu, lanjut Dwi, untuk guru-guru lain yang menyalahi izin tinggal tetap menjalani prosedur deportasi sebagaimana mestinya. Tapi, pihak Polda Metro Jaya belum mau membeberkan inisial dari guru-guru yang diduga terlibat. "Hanya orang-orang yang dicurigai saja yang tidak dideportasi. Itu nanti saja," ucapnya.
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Guru JIS DipolisikanSelain itu, 4 oknum guru yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut akan segera diperiksa kesehatannya. "Kita akan minta tim medis untuk memeriksa dan menjalani tes kesehatan. Ada empat yang kita curigai," ujarnya.
Pihaknya, kata Dwi, meminta masyarakat untuk bersabar karena pengusutan kasus ini memerlukan kesabaran apalagi korbannya adalah anak-anak di bawah umur.
"Kasus ini memerlukan ketekunan dan ketelitian, ini juga memerlukan waktu karena kasus ini tidak seperti maling ada bukti ada saksi dan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Bukti kita kumpulkan, karena tidak bisa kita tentukan tersangka tanpa ada alat bukti," tuturnya.
Ditambahkan Dwi, fokus penyelidikan saat ini yakni memeriksa korban yang melapor baru kemudian oknum guru yang dilaporkan. Bukan tidak mungkin, 5 pegawai outsourcing yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus serupa juga ikut diperiksa sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menambahkan, pihaknya juga perlu mempertimbangkan pemeriksaan terhadap korban yang melapor baik dari sisi psikologis maupun kesehatan. "Korban ini kan anak-anak. Fokus pertama adalah bagaimana korban tidak trauma, pemulihan kondisi psikologinya secara terus menerus," katanya.