You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Agar Tak Kalah Saing Angkutan Umum Gabung Transjakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Mayoritas Bus Sedang di DKI Tak Berbadan Hukum

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bus sedang di DKI Jakarta tidak berbadan hukum. Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji agar mereka bisa bergabung dengan PT Transjakarta tanpa menyalahi aturan.

Bus besar sedang, bus sedang, bus kecil nanti masuk dalam manajemen Transjakarta, kami terapkan rupiah per kilometer

"Akhirnya kami putuskan sudah dikaji oleh Biro Hukum, itu nanti Transjakarta akan membentuk anak perusahaan. Nah anak perusahaan itulah yang nanti akan menampung, bekerjasama, berkontrak, dengan para pemilik," katanya, Selasa (22/2).

Ia menjelaskan, apabila angkutan ini bergabung dengan Transjakarta maka diberlakukan pembayaran rupiah per kilometer. Beberapa operator yang sudah lolos seleksi dalam lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) untuk bus besar adalah PPD dan Mayasari Bakti. Sedangkan untuk operator bus sedang baru Kopaja.

Transjakarta Siapkan Pengalihan Rute

"Bus besar sedang, bus sedang, bus kecil nanti masuk dalam manajemen Transjakarta, kami terapkan rupiah per kilometer," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye1491 personBudhy Tristanto
  2. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1389 personAnita Karyati
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1004 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye823 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye765 personDessy Suciati
close