You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Agar Tak Kalah Saing Angkutan Umum Gabung Transjakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Mayoritas Bus Sedang di DKI Tak Berbadan Hukum

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bus sedang di DKI Jakarta tidak berbadan hukum. Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji agar mereka bisa bergabung dengan PT Transjakarta tanpa menyalahi aturan.

Bus besar sedang, bus sedang, bus kecil nanti masuk dalam manajemen Transjakarta, kami terapkan rupiah per kilometer

"Akhirnya kami putuskan sudah dikaji oleh Biro Hukum, itu nanti Transjakarta akan membentuk anak perusahaan. Nah anak perusahaan itulah yang nanti akan menampung, bekerjasama, berkontrak, dengan para pemilik," katanya, Selasa (22/2).

Ia menjelaskan, apabila angkutan ini bergabung dengan Transjakarta maka diberlakukan pembayaran rupiah per kilometer. Beberapa operator yang sudah lolos seleksi dalam lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) untuk bus besar adalah PPD dan Mayasari Bakti. Sedangkan untuk operator bus sedang baru Kopaja.

Transjakarta Siapkan Pengalihan Rute

"Bus besar sedang, bus sedang, bus kecil nanti masuk dalam manajemen Transjakarta, kami terapkan rupiah per kilometer," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1829 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1390 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1070 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1055 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye973 personAnita Karyati