You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inspektorat Sidak Absen Ke Seluruh SKPD/UKPD
photo Suparni - Beritajakarta.id

Inspektorat Curigai Absensi PNS Kepulauan Seribu

Inspektorat Kepulauan Seribu melakukan inspeksi mendadak (sidak) absen tangan (hand key) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayahnya. Dari hasil sidak itu, ditemukan adanya indikasi manipulasi absensi di hampir seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Kemungkinan ada operator atau admin hand key yang menjadi joki mengabsenkan pegawai

Kepala Inspektur Pembantu Kabupaten (Irbankab) Kepulauan Seribu, Ratu Fatin Atut Hamamah mengaku curiga dengan data absensi pegawai di SKPD dan UKPD Kepulauan Seribu yang rata-rata tercatat tanpa absen, tidak pernah terlambat dan datang tepat waktu.

"Kemungkinan ada operator atau admin hand key yang menjadi joki mengabsenkan pegawai. Temuan tersebut sudah kami laporkan ke inspektorat provinsi dan bupati," katanya, Rabu (23/3).

Fasilitas Kantor Pemerintahan Kepulauan Seribu Dibenahi

Ratu menuturkan, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo telah merekomendasikan agar pegawai administrasi hand key ditarik seluruhnya ke Suku Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan (Kominfomas). Sehingga kebocoran sistem absen tangan tersebut bisa segera di-setting ulang.

"Beberapa sudah di-setting ulang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11218 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1340 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1273 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye985 personBudhi Firmansyah Surapati