You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Milik Pemda di Pulau Seribu Harus Diaudit
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bangunan Milik Pemda di Pulau Seribu Harus Diaudit

Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Kabupaten Kepulauan Seribu diminta untuk mengaudit ulang seluruh bangunan milik pemerintah yang ada di wilayahnya, terutama yang sudah berusia diatas tujuh tahun.

Kita minta seluruh bangunan diaudit kelayakannya, terutama yang sudah tujuh tahun ke atas usianya

"Kita minta seluruh bangunan diaudit kelayakannya, terutama yang sudah tujuh tahun ke atas usianya. Dengan skala prioritas sekolahan karena ini menyangkut soal korosi mengingat geografis kita di wilayah kelautan," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (24/3).

Budi menambahkan, terkait tingkat korosi (pengeroposan) yang tinggi di wilayah Kepulauan Seribu, selain audit kelayakan, sejak pertama kontrak kerja kualitas bahan bangunan seharusnya juga diperketat pengawasannya. Sehingga kontraktor tidak asal menggunakan bahan saat membangun.

Pondasi SMKN 61 Pulau Tidung Amblas

"Ini agar kasus lantai ambrol dan pondasi amblas di SMKN 61 Pulau Tidung tidak terjadi lagi. Dan Saya minta SDN 01 Pulau Kelapa juga segera diperbaiki sebelum kejadian serupa terulang lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2452 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1711 personAnita Karyati
  3. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1257 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye829 personFakhrizal Fakhri
  5. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye811 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik