You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.500 Personel Satpol PP Bantu Pengamanan Paskah
photo Doc - Beritajakarta.id

1.500 Personel Satpol PP Bantu Pengamanan Paskah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan 1.500 personel untuk membantu pengamanan perayaan Hari Paskah, Jumat (25/3) besok. Gereja-gereja utama dan terletak di tempat strategis, menjadi fokus pengamanan.

Mulai sore nanti sudah disebar untuk ploating penjagaan, kita harapkan dengan kehadiran kita bisa memberikan rasa nyaman bagi warga yang melaksanakan ibadahnya

Wakasatpol PP DKI, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan agar setiap wilayah kota dan kabupaten mengerahkan 250 orang personel, dibantu 200 orang personel dari tingkat provinsi.

"Kita minta pengamanan diprioritaskan di gereja besar seperti Katedral, Imannuel, dan sejumlah gereja lainnya. Monitor dilakukan hingga aktivitasnya selesai," ujarnya, Kamis (24/3).

Tim Jihandak Sisir Gereja Katedral

Selain itu masing personel juga diminta berkoordinasi dengan jajaran instansi lainnya untuk mengatur ploating pengamanan. Petugas juga akan membantu kondisi parkir dan kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan gereja.

"Mulai sore nanti sudah disebar untuk ploating penjagaan, kita harapkan dengan kehadiran kita bisa memberikan rasa nyaman bagi warga yang melaksanakan ibadahnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9652 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1219 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1173 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati