You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 4 PNS Kabupaten Kepulauan Seribu Dipecat
photo Suparni - Beritajakarta.id

4 PNS Kabupaten Kepulauan Seribu Dipecat

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengaku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terhadap empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kabupaten, terkait indisipliner.

SK pemecatan sudah ada di kita, tinggal kita berikan kepada orangnya. Mungkin hari ini kita serahkan SK-nya

"SK pemecatan sudah ada di kita, tinggal kita berikan kepada orangnya. Mungkin hari ini kita serahkan SK-nya," ujar Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (24/3).

Menurutnya pemecatan tersebut dilakukan Pemkab karena ke empat PNS tersebut telah melakukan indisipliner yaitu lebih dari 49 hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.

200 PHL Kebersihan Fiktif dan Indisipliner Dipecat

"Sanksi ini diambil agar PNS yang lain jera, dan tidak mencontoh hal yang tidak baik tersebut," tandasnya.

Ditambahkannya, acuan sanksi tersebut berdasarkan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Empat PNS yang bakal dipecat tersebut diantaranya pegawai di kantor kabupaten dan di kantor kecamatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye798 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye732 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye730 personTiyo Surya Sakti
close