You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 4 PNS Kabupaten Kepulauan Seribu Dipecat
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

4 PNS Kabupaten Kepulauan Seribu Dipecat

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengaku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terhadap empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kabupaten, terkait indisipliner.

SK pemecatan sudah ada di kita, tinggal kita berikan kepada orangnya. Mungkin hari ini kita serahkan SK-nya

"SK pemecatan sudah ada di kita, tinggal kita berikan kepada orangnya. Mungkin hari ini kita serahkan SK-nya," ujar Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (24/3).

Menurutnya pemecatan tersebut dilakukan Pemkab karena ke empat PNS tersebut telah melakukan indisipliner yaitu lebih dari 49 hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.

200 PHL Kebersihan Fiktif dan Indisipliner Dipecat

"Sanksi ini diambil agar PNS yang lain jera, dan tidak mencontoh hal yang tidak baik tersebut," tandasnya.

Ditambahkannya, acuan sanksi tersebut berdasarkan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Empat PNS yang bakal dipecat tersebut diantaranya pegawai di kantor kabupaten dan di kantor kecamatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4290 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1839 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1714 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1638 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1616 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik