Indisipliner, Sembilan PNS Pemkot Jakut Disanksi
access_time Jumat, 06 November 2015 23:02 WIB
remove_red_eye 7029
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Lopi Kasim
Lantaran dinilai indisipliner, sembilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mendapat teguran tertulis. Akibatnya, PNS tersebut dikenakan sanksi tiga bulan tidak mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD).
Belum lama saya menegur sebanyak empat karyawan di Pemkot Jakarta Utara. Teguran itu ya berupa teguran tertulis, dengan sanksi tiga bulan TKD tidak turun
"
Belum lama saya menegur sebanyak empat karyawan di Pemkot Jakarta Utara. Teguran itu ya berupa teguran tertulis, dengan sanksi tiga bulan TKD tidak turun . Tidak hanya itu, ada lagi lima pegawai yang sudah saya kirim ke inspektorat," ungkap Ahmad Ya'la, Sekretaris Kota Jakarta Utara, Jumat (6/11).Mantan Camat Kalideres tersebut mengatakan, dalam apel yang digelar setiap Senin pagi, pihaknya kerap menemukan sejumlah PNS yang masih malas melakukan apel.
Puluhan Odong-odong di Muara Angke Dihalau"Kalau lagi apel, saya nggak ikutan. Kadang saya minta Asisten Pemerintahan untuk pimpin upacara. Tapi saya keliling gedung. untuk ngecek, mana nih yang malas-malas, di situ juga saya tegur di tempat bagi yang malas," katanya.
Pihaknya, lanjut Ya'la, mengimbau agar setiap pegawai bertanggung jawab dengan tugasnya.
"Kerja ya kerja. Jangan malas. Saya nggak henti-henti buat negur. Saya tetap monitoring pegawai yang malas di Pemkot Jakut," ujarnya.
Berita Terkait
-
Basuki: Stigma PNS Payah Tidak Benar
access_timeKamis, 05 November 2015 14:07 WIB
remove_red_eye6816 personErna Martiyanti -
PNS Perokok Bisa Kehilangan TKD
access_timeRabu, 04 November 2015 09:45 WIB
remove_red_eye19529 personSeptradi Setiawan
Berita Terpopuler
indeks