Jadi Bandar Narkoba, Karyawan Katering Diringkus Polisi
Jajaran Polsek Pancoran meringkus seorang karyawan katering yang menjadi bandar narkoba di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Apabila digunakan bisa untuk 100 sampai 150 orang ini, selain sebagai kurir, tersangka sebagai penjual juga
Penangkapan tersangka pria berinisial SF (48) ini merupakan pengembangan atas penangkapan seorang bandar narkoba berinisial MN oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Kita lakukan pengintaian terhadap inisial SF yang bekerja sebagai karyawan katering setelah sebelumnya pernah ditangkap bandar narkoba inisial MN," ujar Kompol Aswin, Kapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Pemberantasan Narkoba Perlu Sinergitas Tiga PilarBersamaan dengan penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa alat bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 20 gram dengan nilai Rp 30 juta beserta satu buah timbangan elektrik.
"S
elain sebagai kurir, tersangka sebagai penjual juga," ucap Aswin.Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.