You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 PNS Pemkot Jakbar Dijatuhi Sanksi Teguran Tegas
photo Istimewa - Beritajakarta.id

11 PNS Mangkir Jam Kerja Terjaring Razia

Sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat dikenakan sanksi teguran tegas secara tertulis. Mereka dikenakan sanksi karena kedapatan makan saat jam kerja di saah satu rumah makan di depan kantor wali kota, Jl Raya Kembangan no 2, Jakarta Barat.

Kami akan menggelar sidak serupa secara rutin untuk meningkatkan disiplin kerja

"Sidak ini dalam rangka pembinaan bagi pegawai. Kami akan menggelar sidak serupa secara rutin untuk meningkatkan disiplin kerja," kata Asril Marzuki, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (28/3).

Menurut Asril, sidak yang secara rutin digelar selama ini berhasil meningkatkan kehadiran pegawai, dari sebelumnya 80 persen menjadi 90 persen. Sanksi teguran tegas secara tertulis yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut teguran lisan yang dilakukan oleh petugas saat sidak.

4 PNS Kabupaten Kepulauan Seribu Dipecat

"Mereka akan membuat pernyataan. Bila masih membandel, kami akan merekomendasikan untuk di mutasi," tegasnya.

Kepala Kantor Kepegawaian Kota (K3) Jakarta Barat, Devi Riana Sumanthi menambahkan, ke-11 PNS yang terjaring sidak di antaranya dua guru, dua pegawai Tata Air, satu PNS KPAD, tiga PNS Sudin Olahraga dan Pemuda, dan satu PNS Sudin Pendidikan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1297 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1155 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye794 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye790 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye780 personBudhi Firmansyah Surapati