You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 PNS Pemkot Jakbar Dijatuhi Sanksi Teguran Tegas
photo Istimewa - Beritajakarta.id

11 PNS Mangkir Jam Kerja Terjaring Razia

Sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat dikenakan sanksi teguran tegas secara tertulis. Mereka dikenakan sanksi karena kedapatan makan saat jam kerja di saah satu rumah makan di depan kantor wali kota, Jl Raya Kembangan no 2, Jakarta Barat.

Kami akan menggelar sidak serupa secara rutin untuk meningkatkan disiplin kerja

"Sidak ini dalam rangka pembinaan bagi pegawai. Kami akan menggelar sidak serupa secara rutin untuk meningkatkan disiplin kerja," kata Asril Marzuki, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (28/3).

Menurut Asril, sidak yang secara rutin digelar selama ini berhasil meningkatkan kehadiran pegawai, dari sebelumnya 80 persen menjadi 90 persen. Sanksi teguran tegas secara tertulis yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut teguran lisan yang dilakukan oleh petugas saat sidak.

4 PNS Kabupaten Kepulauan Seribu Dipecat

"Mereka akan membuat pernyataan. Bila masih membandel, kami akan merekomendasikan untuk di mutasi," tegasnya.

Kepala Kantor Kepegawaian Kota (K3) Jakarta Barat, Devi Riana Sumanthi menambahkan, ke-11 PNS yang terjaring sidak di antaranya dua guru, dua pegawai Tata Air, satu PNS KPAD, tiga PNS Sudin Olahraga dan Pemuda, dan satu PNS Sudin Pendidikan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9659 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye4872 personTiyo Surya Sakti
  3. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye3713 personAnita Karyati
  4. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  5. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1901 personBudhi Firmansyah Surapati