You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 4 PNS Kabupaten Kepulauan Seribu Dipecat
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

4 PNS Kabupaten Kepulauan Seribu Dipecat

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengaku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terhadap empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kabupaten, terkait indisipliner.

SK pemecatan sudah ada di kita, tinggal kita berikan kepada orangnya. Mungkin hari ini kita serahkan SK-nya

"SK pemecatan sudah ada di kita, tinggal kita berikan kepada orangnya. Mungkin hari ini kita serahkan SK-nya," ujar Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (24/3).

Menurutnya pemecatan tersebut dilakukan Pemkab karena ke empat PNS tersebut telah melakukan indisipliner yaitu lebih dari 49 hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.

200 PHL Kebersihan Fiktif dan Indisipliner Dipecat

"Sanksi ini diambil agar PNS yang lain jera, dan tidak mencontoh hal yang tidak baik tersebut," tandasnya.

Ditambahkannya, acuan sanksi tersebut berdasarkan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Empat PNS yang bakal dipecat tersebut diantaranya pegawai di kantor kabupaten dan di kantor kecamatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3632 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1484 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1209 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye952 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye930 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik