You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pungutan Parkir Liar di Kota Indah Diambil Alih UP Perparkiran
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pengelolaan Parkir Pertokoan Kota Indah Diambil Alih

Mulai hari ini, parkir kendaraan bermotor yang masuk ke dalam kawasan Kota Indah dikelola oleh UP Perparkiran

Pengelolaan parkir kendaraan bermotor di kawasan pertokoan Kota Indah, Jl Pangeran Jayakarta, Pinangsia, Taman Sari, diambil alih UP Perpakiran Jakarta Barat. Pengambil alihan dilakukan menindaklanjuti adanya pungutan liar di luar tarif resmi yang ditetapkan oleh UP Perparkiran.

"Mulai hari ini, parkir kendaraan bermotor yang masuk ke dalam kawasan Kota Indah dikelola oleh UP Perparkiran. Saya minta ketua RT dan RW memonitoring untuk penataan parkir di sini," ujar Paris Limbong, Camat Taman Sari, Senin (28/3).

DKI Intensifkan Razia Parkir Liar

Menurutnya, pengelolaan parkir kawasan Kota Indah selama puluhan tahun semrawut. Dua karcis parkir beredar, namun satu karcis di antaranya ilegal alias tidak terdaftar sebagai wajib pajak (WP) parkir.  

"Kami selaku aparatur tidak bisa membiarkan kondisi ini. Tidak boleh ada lagi parkir yang dikelola perorangan tanpa izin dari Pemprov DKI," tegasnya.

Sementara Ketua RW 02 Pinangsia, Hartono Prawira mendukung langkah tegas pembenahan parkir di kawasan Kota Indah. Namun dirinya berharap orang-orang yang selama ini mengelola tetap dilibatkan.

"Tapi tolong, pengelolaan parkir di sini tidak diberikan pada swasta selaku pihak ketiga. Orang - orang selama ini mengelola juga diikutsertakan sehingga tidak muncul konflik sosial," tuturnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1864 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1747 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1735 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1674 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1573 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik