Pengelolaan Parkir Pertokoan Kota Indah Diambil Alih
Mulai hari ini, parkir kendaraan bermotor yang masuk ke dalam kawasan Kota Indah dikelola oleh UP Perparkiran
Pengelolaan parkir kendaraan bermotor di kawasan pertokoan Kota Indah, Jl Pangeran Jayakarta, Pinangsia, Taman Sari, diambil alih UP Perpakiran Jakarta Barat. Pengambil alihan dilakukan menindaklanjuti adanya pungutan liar di luar tarif resmi yang ditetapkan oleh UP Perparkiran.
"Mulai hari ini, parkir kendaraan bermotor yang masuk ke dalam kawasan Kota Indah dikelola oleh UP Perparkiran. Saya minta ketua RT dan RW memonitoring untuk penataan parkir di sini," ujar Paris Limbong, Camat Taman Sari, Senin (28/3).
DKI Intensifkan Razia Parkir LiarMenurutnya, pengelolaan parkir kawasan Kota Indah selama puluhan tahun semrawut. Dua karcis parkir beredar, namun satu karcis di antaranya ilegal alias tidak terdaftar sebagai wajib pajak (WP) parkir.
"Kami selaku aparatur tidak bisa membiarkan kondisi ini. Tidak boleh ada lagi parkir yang dikelola perorangan tanpa izin dari Pemprov DKI," tegasnya.
Sementara Ketua RW 02 Pinangsia, Hartono Prawira mendukung langkah tegas pembenahan parkir di kawasan Kota Indah. Namun dirinya berharap orang-orang yang selama ini mengelola tetap dilibatkan.
"Tapi tolong, pengelolaan parkir di sini tidak diberikan pada swasta selaku pihak ketiga. Orang - orang selama ini mengelola juga diikutsertakan sehingga tidak muncul konflik sosial," tuturnya.