You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemecatan PNS Pungli Kewenangan BKD DKi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Mekanisme Pemecatan PNS Berada di BKD

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan, pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI yang kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli) merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Mekanismenya nanti BKD akan melaporkan ke BKN untuk mencopotnya dengan alasannya apa toh. harus melaporkan untuk mencopot

Ia menjelaskan, apabila PNS direkomendasikan untuk dipecat dari jabatan, maka berkoordinasi langsung dengan BKN RI.

"Mekanismenya nanti BKD akan melaporkan ke BKN untuk mencopotnya dengan alasannya apa toh. harus melaporkan untuk mencopot," terang Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/3).

Basuki Minta BKD Pantau PNS Bolos

Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur, Bambang mendukung langkah pemberian sanksi yang berat kepada PNS yang kedapatan melakukan pungli.

"Yang jelas bahwa, siapapun yang jelas melakukan pungli tidak hanya ditaman harus dicopot?," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat memimpin rapat pimpinan (Rapim) mengatakan, pihaknya mendapati kepala Taman Pemakaman Umum (TPU) di Petamburan meminta pungli kepada warga yang ingin memakamkan keluarganya disana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye841 personBudhi Firmansyah Surapati