You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemecatan PNS Pungli Kewenangan BKD DKi
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Mekanisme Pemecatan PNS Berada di BKD

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan, pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI yang kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli) merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Mekanismenya nanti BKD akan melaporkan ke BKN untuk mencopotnya dengan alasannya apa toh. harus melaporkan untuk mencopot

Ia menjelaskan, apabila PNS direkomendasikan untuk dipecat dari jabatan, maka berkoordinasi langsung dengan BKN RI.

"Mekanismenya nanti BKD akan melaporkan ke BKN untuk mencopotnya dengan alasannya apa toh. harus melaporkan untuk mencopot," terang Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/3).

Basuki Minta BKD Pantau PNS Bolos

Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur, Bambang mendukung langkah pemberian sanksi yang berat kepada PNS yang kedapatan melakukan pungli.

"Yang jelas bahwa, siapapun yang jelas melakukan pungli tidak hanya ditaman harus dicopot?," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat memimpin rapat pimpinan (Rapim) mengatakan, pihaknya mendapati kepala Taman Pemakaman Umum (TPU) di Petamburan meminta pungli kepada warga yang ingin memakamkan keluarganya disana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1705 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik