You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemecatan PNS Pungli Kewenangan BKD DKi
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Mekanisme Pemecatan PNS Berada di BKD

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan, pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI yang kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli) merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Mekanismenya nanti BKD akan melaporkan ke BKN untuk mencopotnya dengan alasannya apa toh. harus melaporkan untuk mencopot

Ia menjelaskan, apabila PNS direkomendasikan untuk dipecat dari jabatan, maka berkoordinasi langsung dengan BKN RI.

"Mekanismenya nanti BKD akan melaporkan ke BKN untuk mencopotnya dengan alasannya apa toh. harus melaporkan untuk mencopot," terang Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/3).

Basuki Minta BKD Pantau PNS Bolos

Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur, Bambang mendukung langkah pemberian sanksi yang berat kepada PNS yang kedapatan melakukan pungli.

"Yang jelas bahwa, siapapun yang jelas melakukan pungli tidak hanya ditaman harus dicopot?," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat memimpin rapat pimpinan (Rapim) mengatakan, pihaknya mendapati kepala Taman Pemakaman Umum (TPU) di Petamburan meminta pungli kepada warga yang ingin memakamkan keluarganya disana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3457 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1346 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1181 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye913 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye907 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik