You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Empat Rusun untuk Relokasi Warga Wisata Bahari
photo Doc - Beritajakarta.id

4 Rusun Disiapkan untuk Warga Kawasan Wisata Bahari

Pemerintah Provi‎nsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevitalisasi kawasan Wisata Bahari atau Pasar Ikan di RW 4, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Diprediksi, 310 bangunan liar yang dihuni 478 Kepala Keluarga (KK) akan ditertibkan.

Yang menjadi tempat spot yang bisa digunakan di Marunda, di Rawa Bebek, Pulogebang, dan ada juga di Kapuk Muara

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan, warga yang terkena program revitalisasi kawasan Wisata Bahari akan direlokasi ke empat rumah susun (rusun) di Jakarta.

Empat lokasi rusun itu adalah Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Pulogebang dan Rusun Rawa Bebek.

310 Bangunan di Kawasan Wisata Bahari akan Ditata

"Yang menjadi tempat spot yang bisa digunakan di Marunda, di Rawa Bebek, Pulogebang, dan ada juga di Kapuk Muara," ‎ujar Ika saat dihubungi Beritajakarta.com, Selasa (29/3).

Dikatakan Ika, empat rusun tersebut jumlah unit yang kosong mencapai 450 unit rusun.

"‎Rusun Marunda ada 50 unit, di Rawa Bebek ada 350-an unit, di Pulogebang ada 40-an unit dan di Kapuk Muara di bawah sepuluh unit," katanya.

Jika empat rusun yang disediakan untuk menampung warga tidak mencukupi, Pemprov DKI akan menyisir sejumlah rusun di DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati