You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gudang Kosmetik Ilegal di Jakbar Digerebek
photo Doc - Beritajakarta.id

Gudang Kosmetik Ilegal di Jakbar Digerebek

Produk kosmetik ini tidak mengantongi izin edar dari BPOM

Petugas gabungan kepolisian dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, menggerebek empat gudang yang terletak di Jl Widara, Jl Jelambar (Grogol Petamburan) dan Jl Mangga Besar (Taman Sari) Jakarta Barat. Keempatnya digunakan sebagai gudang distributor dan produsen kosmetik illegal.

Kepala BBPOM di DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, penggerebekan sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan selama satu bulan. Dari dalam gudang, petugas menemukan mobil berisi kosmetik ilegal berupa krim pelembab kulit, perawatan muka, pembersih wajah dan sabun.

Pabrik Kosmetik Ilegal di Pasar Pagi Asemka Digerebek

“Produk kosmetik ini tidak mengantongi izin edar dari BPOM. Artinya tidak ada jaminan keamanan mutu dan kandungannya,” ujar Dewi, Selasa (29/3) malam.

Ia mengungkapkan, pihaknya masih akan menyelidiki asal dan kandungan produk kosmetik tanpa izin edar tersebut. Walau label produk berasal dari Tiongkok dan Thailand, tidak tertutup kemungkinan label diproduksi sendiri oleh produsen.

"Kami juga mengamankan dua pemilik tempat usaha yang memproduksi kosmetik-kosmetik itu. Pemiliknya berasal dari Indonesia,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4587 personNurito
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1390 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1057 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1024 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pansus Perparkiran Bahas Optimalisasi Pendapatan Sektor Parkir

    access_time21-04-2026 remove_red_eye971 personFakhrizal Fakhri