You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gudang Kosmetik Ilegal di Jakbar Digerebek
.
photo doc - Beritajakarta.id

Gudang Kosmetik Ilegal di Jakbar Digerebek

Produk kosmetik ini tidak mengantongi izin edar dari BPOM

Petugas gabungan kepolisian dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, menggerebek empat gudang yang terletak di Jl Widara, Jl Jelambar (Grogol Petamburan) dan Jl Mangga Besar (Taman Sari) Jakarta Barat. Keempatnya digunakan sebagai gudang distributor dan produsen kosmetik illegal.

Kepala BBPOM di DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, penggerebekan sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan selama satu bulan. Dari dalam gudang, petugas menemukan mobil berisi kosmetik ilegal berupa krim pelembab kulit, perawatan muka, pembersih wajah dan sabun.

Pabrik Kosmetik Ilegal di Pasar Pagi Asemka Digerebek

“Produk kosmetik ini tidak mengantongi izin edar dari BPOM. Artinya tidak ada jaminan keamanan mutu dan kandungannya,” ujar Dewi, Selasa (29/3) malam.

Ia mengungkapkan, pihaknya masih akan menyelidiki asal dan kandungan produk kosmetik tanpa izin edar tersebut. Walau label produk berasal dari Tiongkok dan Thailand, tidak tertutup kemungkinan label diproduksi sendiri oleh produsen.

"Kami juga mengamankan dua pemilik tempat usaha yang memproduksi kosmetik-kosmetik itu. Pemiliknya berasal dari Indonesia,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1434 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1339 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1264 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1200 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1108 personFolmer