Pemkot Jakut Layangkan SP 1 ke Warga Pasar Ikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara hari ini melayangkan surat peringatan pertama (SP1) terhadap warga di kawasan Pasar Ikan, RW 04, Penjaringan. Rencananya permukiman tersebut terkena proyek penataan kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa.
Pemberian SP 1 dilakukan dengan cara humanis, yaitu dengan salam, sapa dan senyum
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, pemberian SP 1 kepada warga setempat dikakukan dengan pengawalan 400 personel gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri. Dalam surat peringatan tersebut, warga diberikan batas waktu 7 x 24 jam untuk mengosongkan bangunan.
Ia menuturkan, setelah bangunan liar di lokasi dikosongkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pemasangan sheetpile mulai dari Pasar Ikan hingga menuju ke laut. Diharapkan dengan dipasangnya sheetpile, ke depannya tidak ada lagi rembesan air yang masuk ke kawasan tersebut.
310 Bangunan di Kawasan Wisata Bahari akan Ditata"Pemberian SP 1 dilakukan dengan cara humanis, yaitu dengan salam, sapa dan senyum," katanya, (30/3).
Wahyu berharap, warga yang menempati ratusan bangunan di kawasan Pasar Ikan dapat mengikuti aturan setelah dilayangkannya SP 1 hari ini. Terlebih Pemprov DKI telah menyiapkan rumah susun (rusun) bagi warga yang memiliki bangunan.