You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ilustrasi laka Kereta
lintasan tanpa palang pintu .
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

Waspada, 144 Perlintasan KA di Jakarta Tidak Berpintu

Warga ibu kota diimbau untuk ekstra hati-hati apabila melewati perlintasan rel kereta api. Pasalnya, dari 481 perlintasan kereta api, sebanyak 144 di antaranya tidak berpalang pintu. Umumnya perlintasan berbahaya itu berada di pemukiman padat penduduk yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Ada dua faktor penyebab kecelakaan, yaitu  tidak adanya palang pintu KA dan etika berkendara yang buruk sebagian masyarakat. Akibatnya kecelakaan meningkat

Dari catatan PT Kereta Api Indonesia Daop I, sejak bulan Januari hingga Juni, terjadi 83 kasus kecelakaan di perlintasan rel kereta api. Mayoritas korbannya pengendara kendaraan bermotor yang nekat menerobos pintu perlintasan resmi dan melewati perlintasan liar.  

Jumlah ini melonjak 20 persen di banding tahun lalu sebanyak 68 kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Jumlah kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api diprediksi terus meningkat lantaran masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Dua Remaja Tewas Ditabrak Lokomotif

"Ada dua faktor penyebab kecelakaan, yaitu  tidak adanya palang pintu KA dan etika berkendara yang buruk sebagian masyarakat. Akibatnya kecelakaan meningkat" ujar Agus Komarudin, Kepala Humas PT KAI Daop I, Kamis (12/6).

Terkait masih banyaknya perlintasan kereta api yang belum berpalang pintu dan sirine, Agus mengatakan, pengadaan pembuatan palang pintu dan sirine, baik perlintasan kereta api resmi dan tidak resmi merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai pengguna anggaran.

"Namun anggaran itu tidak dapat digunakan jika tidak ada usulan dari Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhubungan. Jadi diperlukan kerjasama lintas sektoral antara kedua instasi pemerintah tersebut," jelas Agus.

Agus berharap, ada kerjasama yang baik antara Pemprov DKI dengan Dirjen Perkeretaapian untuk memberikan solusi guna menekan angka kecelakaan di perlintasan KA. "Kecelakaan di perlintasan harus ditekan jumlahnya," tandasnya. 

Khusus di perlintasan resmi, lanjutnya, PT KAI telah melengkapinya dengan palang pintu dan persignalan untuk mengatur lalu lintasnya. Bahkan, Dishub DKI telah melengkapi sistem informasi lalu lintas di sekitar daerah perlintasan kereta api dengan membuat rambu-rambu petunjuk.

“Padahal dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perjalanan kereta api wajib didahulukan oleh perjalanan kendaraan jenis lain. Aturan sudah jelas. Kereta wajib didahulukan. Kalau ada yang menerobos jelas mereka yang salah,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1468 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1326 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1074 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1015 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye986 personDessy Suciati