You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ilustrasi laka Kereta
lintasan tanpa palang pintu .
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

Waspada, 144 Perlintasan KA di Jakarta Tidak Berpintu

Warga ibu kota diimbau untuk ekstra hati-hati apabila melewati perlintasan rel kereta api. Pasalnya, dari 481 perlintasan kereta api, sebanyak 144 di antaranya tidak berpalang pintu. Umumnya perlintasan berbahaya itu berada di pemukiman padat penduduk yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Ada dua faktor penyebab kecelakaan, yaitu  tidak adanya palang pintu KA dan etika berkendara yang buruk sebagian masyarakat. Akibatnya kecelakaan meningkat

Dari catatan PT Kereta Api Indonesia Daop I, sejak bulan Januari hingga Juni, terjadi 83 kasus kecelakaan di perlintasan rel kereta api. Mayoritas korbannya pengendara kendaraan bermotor yang nekat menerobos pintu perlintasan resmi dan melewati perlintasan liar.  

Jumlah ini melonjak 20 persen di banding tahun lalu sebanyak 68 kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Jumlah kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api diprediksi terus meningkat lantaran masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Dua Remaja Tewas Ditabrak Lokomotif

"Ada dua faktor penyebab kecelakaan, yaitu  tidak adanya palang pintu KA dan etika berkendara yang buruk sebagian masyarakat. Akibatnya kecelakaan meningkat" ujar Agus Komarudin, Kepala Humas PT KAI Daop I, Kamis (12/6).

Terkait masih banyaknya perlintasan kereta api yang belum berpalang pintu dan sirine, Agus mengatakan, pengadaan pembuatan palang pintu dan sirine, baik perlintasan kereta api resmi dan tidak resmi merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai pengguna anggaran.

"Namun anggaran itu tidak dapat digunakan jika tidak ada usulan dari Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhubungan. Jadi diperlukan kerjasama lintas sektoral antara kedua instasi pemerintah tersebut," jelas Agus.

Agus berharap, ada kerjasama yang baik antara Pemprov DKI dengan Dirjen Perkeretaapian untuk memberikan solusi guna menekan angka kecelakaan di perlintasan KA. "Kecelakaan di perlintasan harus ditekan jumlahnya," tandasnya. 

Khusus di perlintasan resmi, lanjutnya, PT KAI telah melengkapinya dengan palang pintu dan persignalan untuk mengatur lalu lintasnya. Bahkan, Dishub DKI telah melengkapi sistem informasi lalu lintas di sekitar daerah perlintasan kereta api dengan membuat rambu-rambu petunjuk.

“Padahal dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perjalanan kereta api wajib didahulukan oleh perjalanan kendaraan jenis lain. Aturan sudah jelas. Kereta wajib didahulukan. Kalau ada yang menerobos jelas mereka yang salah,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1950 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1724 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1632 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1550 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1359 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik