You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
38 KK Penghuni Rusun Jatinegara Barat Nunggak Bayar Sewa
photo Nurito - Beritajakarta.id

33 KK Tunggak Pembayaran Sewa Rusun Jatinegara Barat

Sedikitnya 38 Kepala Keluarga (KK) penghuni Rusun Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, menunggak pembayaran retribusi bulanan. Terhitung dari pertama masuk rusun pada Desember 2015 lalu, penghuni tersebut belum pernah membayar retribusi senilai Rp 300 ribu per bulan.

Dari 38 KK itu saat ini baru ada tiga KK yang sudah membuat surat pernyataan

Kasubag TU UPT Rusun Jatinegara Barat, Sarkim Sukarya mengatakan, ke-38 KK ini sudah diberikan surat peringatan. Jika masih membandel, pihaknya akan memberikan surat peringatan kedua dan ketiga. Jika sampai SP 3 penghuni tidak membayar iuran, maka mereka harus pindah dari rusun.

"Dari 38 KK itu saat ini baru ada tiga KK yang sudah membuat surat pernyataan. Mereka bersedia membayar cicil mulai bulan April ini," ujar Sarkim, Jumat (1/4).

Seleksi Calon Penghuni Rusun Lebih Selektif

Karena itu pihaknya mulai hari ini kembali mengingatkan penghuni agar menyelesaikan kewajibannya. Para penunggak retribusi akan didatangi satu per satu agar membuat surat pernyataan.

Menurutnya, banyak alasan warga tidak membayar sewa bulanannya. Mereka kerap berdalih tidak tahu jatuh tempo pembayaran sejak awal. Ada juga yang mengaku belum memiliki uang untuk membayar sewa rusun. Namun Sarkim menegaskan, para penunggak harus secepatnya melunasi kewajibannya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati