Pengembang Harus Selesaikan Reklamasi Teluk Jakarta
Rencana menggarap proyek reklamasi tujuh belas pulau di Teluk Jakarta terus dimatangkan Pemprov DKI. Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pun telah menanggapi positif ketertarikan sebuah perusahaan asal Tiongkok yang berminat untuk bergabung. Namun, mereka harus memiliki modal yang cukup, termasuk juga untuk membiayai proyek NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) di Teluk Jakarta.
Kalau mau biayain segala macem itu, oke saja
Menurut Basuki, jika Fuhai Group asal Tiongkok berminat, perusahaan tersebut dapat saja menggabungkan dirinya terhadap proyek pengurukan pantai untuk dibangun berbagai jenis properti. Itu jika perusahan tersebut mampu dan bertanggungjawab dari segi pembiayaan beserta pembangunannya.
"Kalau mau biayain segala macem itu, oke saja," ujar Basuki di Balaikota, Kamis (12/6).
Perusahaan Swasta Tertarik Ikut Bangun Giant Sea WallSelain itu, Basuki juga menegaskan, kewajiban semua perusahaan yang terlibat dalam megaproyek itu apabila ingin bergabung dalam proyek ini, yaitu harus juga berpartisipasi pada tahap A dari tiga tahap besar. Di mana tahap A berupa reklamasi 17 pulau serta peninggian tanggul di Sunda Kelapa. Tahap B berupa pembangunan awal konstruksi tanggul dan tahap C (akhir) berupa pembangunan Giant Sea Wall.
"Kewajiban untuk menyelesaikan NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) tahap A yang di daratan yang lama itu, itu menjadi kewajiban dari semua pengembang pulau. Itu yang saya tandatangani, yang saya barter dengan mereka seperti itu," tambah Basuki.
Saat ini, terdapat sebanyak enam perusahaan yang terlibat dalam proyek reklamasi pulau-pulau tersebut. Tiga di antaranya merupakan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), yaitu PT Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya dan Jaya Ancol. Sedangkan tiga perusahaan lainnya adalah swasta yaitu, PT Agung Podomoro Land dan PT Intiland Development yang kini ditambah dengan Fuhai Group.
Sementara dari sisi pembiayaannya diperkirakan menghabiskan Rp 200 Triliun, dan perusahaan konsorsium tidak mendapat kucuran dana APBD. Nantinya reklamasi itu akan berguna untuk memperluas wilayah Jakarta, tentunya dengan dilengkapi tanggul raksasa penghalau rob. Kawasan tersebut juga akan menjadi kawasan terpadu yang terdiri dari perumahan, perkantoran, serta pusat perbelanjaan.