You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Naik Kopaja ke Balai Kota DKI
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Basuki Naik Kopaja ke Balai Kota DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melakukan survei langsung operasional bus Kopaja yang bergabung dengan Transjakarta. Untuk ke Balai Kota DKI, Jumat (1/4) pagi tadi Basuki menaiki bus Kopaja.

Aku ingin tahu saja nunggu berapa lama. Kan sekarang sudah ada peningkatan

Basuki mengatakan, sengaja menggunakan Kopaja untuk mengetahui pelayanan transportasi tersebut. Saat ini PT Transjakarta tengah memperbaiki pelayanan kepada penumpang.

"Aku ingin tahu saja nunggu berapa lama. Kan sekarang sudah ada peningkatan," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta.

Bus Sekolah di Terminal Blok M Dikawal Petugas

Ada beberapa kekurangan yang menjadi cacatan Basuki usai menggunakan naik kopaja. Dia menilai di koridor 12 (Pluit-Tanjung Priok) untuk bus Kopaja susunan kursinya dinilai kurang tepat. Seharusnya kursinya menghadap ke depan, seperti bus-bus lainnya. Sehingga penumpang tidak kesulitan saat berdiri.

"Kenapa nggak bikin kayak metromini yang lama. Ini kan juga highdeck kan, orang yang naik kursi roda susah. Walau pun dia bisa naik dari halte, nah ini yang kami lagi perbaiki," katanya.

Basuki mengaku, dengan menggunakan angkutan umum dirinya lebih lama tiba di Balai Kota DKI. Basuki naik dari Halte Waduk Pluit dan turun di Halte Balai Kota, membutuhkan waktu sekitar 45 menit. Sedangkan dengan menggunakan kendaraan pribadi hanya selama 25 menit saja.

"Tadi aku agak telat saja, begitu aku sampai bus nya baru lewat. Saya tunggu kira-kira hampir 15 menit, naik busnya 30 menit," tandasnya.

Kedepan, Basuki ingin memperpendek waktu tunggu hingga 5-10 menit saja. Sehingga penumpang tidak kehabisan waktu saat naik angkutan umum.

Selain survei, Basuki pun juga menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dimana setiap hari Jumat pekan pertama, pegawai negeri sipil (PNS) dilarang membawa kendaraan pribadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6433 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3872 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3194 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3025 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1648 personFolmer