You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.048 Pekerja di DKI Alami PHK
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Penanganan PHK di DKI Dilakukan Terpadu

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan mengambil langkah terpadu untuk menangani masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Ibukota yang pada tahun ini mencapai ribuan orang.

Kami akan diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja, kemudian pihak-pihak terkait‎ lainnya

Penanganan PHK tersebut nantinya tidak hanya melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tetapi juga organisasi maupun instansi lainnya.

"‎Kami akan diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja, kemudian pihak-pihak terkait‎ lainnya dari kalangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI," katanya usai menghadiri acara pembukaan Sekolah Agama-agama dan Bina Damai (SABDA) III di Pondok Pesantren Minhajurrasyidin di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur, Senin (4/4).

150 Tenaga Kerja di Jakbar Di-PHK

Menurut Djarot, selain melakukan koordinasi internal, penguatan juga perlu dilakukan pihak eksternal dalam penanganan persoalan PHK di Jakarta. Pihak eksternal yang dimaksud bisa dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

Sekedar diketahui, berdasarkan data dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang 2016, sebanyak 1.048 pekerja di Jakarta terkena PHK.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati