You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aturan 4 in 1 Bukan Solusi Atasi Kemacetan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Aturan 4 in 1 Bukan Solusi Atasi Kemacetan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tak ada aturan 4 in 1 sebagai ganti penghapusan 3 in 1. Kebijakan tersebut dinilai bukan solusi yang tepat untuk mengurai kemacetan di Ibukota.

Aturan 4 in 1 itu enggak ada, itu ngaco. Itu bukan solusi. Ini sama saja ngangkut anak-anak

Basuki mengatakan, saat ini solusi yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakni sistem electronic road pricing (ERP).

"Aturan 4 in 1 itu enggak ada, itu ngaco. Itu bukan solusi. Ini sama saja ngangkut anak-anak," kata Basuki, Selasa (5/4).

Joki Three in One Tak Beroperasi

Menurut Basuki, jika tetap ada aturan serupa maka tetap akan bermunculan joki. Penghapusan 3 in 1 ini juga bermula agar tidak ada lagi eksploitasi anak-anak, yang sering dijadikan joki. Bahkan beberapa anak-anak yang diajak untuk menjadi joki diberi obat tidur.

"Kenapa kami setop? Karena obat tidur dan obat penenang. Kamu nggak mau joki-joki ini manfaatin anak-anak kalau cuma kasih lapangan kerja okelah. Tapi kalau kasih anak obat tidur kan masalah," tandasnya.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba penghapusan 3 in 1. Aturan tersebut berlaku dibeberapa jalan protokol di Ibukota.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4300 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1737 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1645 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik