You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aturan 4 in 1 Bukan Solusi Atasi Kemacetan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Aturan 4 in 1 Bukan Solusi Atasi Kemacetan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tak ada aturan 4 in 1 sebagai ganti penghapusan 3 in 1. Kebijakan tersebut dinilai bukan solusi yang tepat untuk mengurai kemacetan di Ibukota.

Aturan 4 in 1 itu enggak ada, itu ngaco. Itu bukan solusi. Ini sama saja ngangkut anak-anak

Basuki mengatakan, saat ini solusi yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakni sistem electronic road pricing (ERP).

"Aturan 4 in 1 itu enggak ada, itu ngaco. Itu bukan solusi. Ini sama saja ngangkut anak-anak," kata Basuki, Selasa (5/4).

Joki Three in One Tak Beroperasi

Menurut Basuki, jika tetap ada aturan serupa maka tetap akan bermunculan joki. Penghapusan 3 in 1 ini juga bermula agar tidak ada lagi eksploitasi anak-anak, yang sering dijadikan joki. Bahkan beberapa anak-anak yang diajak untuk menjadi joki diberi obat tidur.

"Kenapa kami setop? Karena obat tidur dan obat penenang. Kamu nggak mau joki-joki ini manfaatin anak-anak kalau cuma kasih lapangan kerja okelah. Tapi kalau kasih anak obat tidur kan masalah," tandasnya.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba penghapusan 3 in 1. Aturan tersebut berlaku dibeberapa jalan protokol di Ibukota.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye8414 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1785 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1147 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1023 personFakhrizal Fakhri